RUU Keimigrasian Resmi Sah Jadi UU

19-09-2024 / PARIPURNA
Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus yang diikuti dengan seruan persetujuan dari para anggota DPR RI yang hadir dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (19/9/2024). Foto : Runi/Andri

PARLEMENTARIA, Jakarta - DPR RI bersepakat untuk menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Atas kesepakatan tersebut, maka RUU Keimigrasian Sah menjadi Undang-undang.


“Sidang dewan yang terhormat berikutnya kami akan menanyakan sekali lagi kepada seluruh anggota, apakah rancangan undang-undang tentang perubahan ketiga atas undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” ujar Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus yang diikuti dengan seruan persetujuan dari para anggota DPR RI yang hadir dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (19/9/2024).


Sebelumnya, sesuai dengan penugasan, Badan Legislasi telah melakukan pembahasan mengenai RUU Keimigrasian tersebut bersama Pemerintah melalui rapat-rapat secara intensif, detil, dan cermat dengan tetap mengedepankan prinsip musyawarah untuk mufakat. Dan berdasarkan Rapat Kerja pada tanggal 11 September 2024, pada keputusan Pembicaraan Tingkat I di Baleg, sembilan fraksi menerima dan menyetujui.


Adapun terkait dengan hasil pembahasan mengenai RUU keimigrasian, telah disepakati sembilan angka perubahan secara garis besar yakni, Pertama terdapat perubahan substansi pada konsiderans menimbang. Kedua, penambahan substansi baru Pasal 3 ayat 4 terkait Pejabat Imigrasi tertentu dapat dilengkapi dengan senjata api yang jenis dan syarat-syarat penggunaannya diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Ketiga, perubahan substansi pada Pasal 16 ayat 1 huruf b terkait Pejabat Imigrasi menolak orang untuk keluar wilayah WNI dalam hal diperlukan untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan atas permintaan. Empat, penambahan substansi baru yang disisipkan di antara Pasal 24 dan Pasal 25 menjadi Pasal 24A terkait Dokumen Perjalanan Republik Indonesia.


Lima, perubahan Pasal 72 terkait penambahan frasa ‘dan/atau Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia’, serta koordinasi dalam pelaksanaan tugas antara Pejabat Imigrasi dan Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia.


Enam, perubahan substansi pada Pasal 97 ayat 1 terkait jangka waktu pencegahan. Tujuh, perubahan Pasal 103 terkait ketentuan lebih lanjut pelaksanaan Pencegahan dan Penangkalan diatur dalam Peraturan Menteri.


Delapan, perubahan Pasal 117 setelah frasa ‘Pejabat Imigrasi’ ditambahkan frasa ‘dan/atau Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia. Terakhir kesembilan, penambahan substansi baru pada Pasal 137 ayat 2 huruf c terkait sumber lain yang sah diatur dengan Peraturan Presiden. (gal/aha)

BERITA TERKAIT
Dua Tim Pengawas Baru DPR Fokus pada PMI dan Bencana
23-01-2025 / PARIPURNA
PARLEMENTARIA, Jakarta – DPR RI melalui Rapat Paripurna Ke-11 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 resmi membentuk dua tim pengawas...
Disetujui Paripurna, RUU Minerba Resmi Jadi Usul Inisiatif DPR
23-01-2025 / PARIPURNA
PARLEMENTARIA, Jakarta – DPR RI menggelar Rapat Paripurna kedua pada Masa Persidangan Tahun 2025 yang berlangsung di Gedung Nusantara II,...
DPR Akan Bahas Wacana Donald Trump Relokasi Warga Gaza ke Indonesia
21-01-2025 / PARIPURNA
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani dimintai tanggapannya soal wacana pemerintahan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump yang...
Ramai Menteri Satryo Didemo ASN, Ketua DPR: Tindaklanjuti Secara Transparan
21-01-2025 / PARIPURNA
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani berharap ramai isu mengenai Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Mendiktisaintek) Satryo...